Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JPU Diduga Rekayasa Fakta Persidangan, JJ Bongkar Kejanggalan Tuntutan

  • Bagikan
IMG 20250129 121823
Pertamina Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus sengketa tanah di Labuan Bajo selalu menjadi sorotan publik. Salah satunya setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada 26 Agustus 2024 lalu. Tuduhan serius dilontarkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vendy Trilaksono, S.H., yang diduga merekayasa fakta persidangan dengan mengabaikan kesaksian penting dari saksi A de Charge, Nanto Panda Huki.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Jose Juhut (JJ), yang dituduh melakukan penyerobotan lahan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-09/Mabar/Eoh.2/05/2024. Tanah yang disengketakan adalah lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007, yang kemudian dialihkan menjadi atas nama Kam Maria Theresia Kamallan pada tahun 2011. Namun, Jose Juhut dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menyerobot lahan milik siapa pun. Tanah yang saya miliki sah secara hukum. Tuduhan ini jelas-jelas tidak berdasar,” kata Jose Juhut saat diwawancarai seusai persidangan.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Menurut Jose Juhut, tanah yang ia miliki telah dibeli secara sah dari Tua Golo Capi Sani Hamali. Ia menjelaskan bahwa tanahnya memiliki batas-batas yang berbeda dengan tanah yang disebutkan dalam dakwaan.

“Tanah saya berbatasan dengan saluran irigasi dan jalan di utara, Nelis Kokeng di timur, Jalan Raya Labuan Bajo–Ruteng di selatan, dan Sani Hamali di barat. Bukti-bukti kepemilikan saya lengkap,” tegasnya.

Jose Juhut juga menunjukkan sejumlah dokumen resmi sebagai bukti kepemilikannya, di antaranya Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari Kepala Desa Golo Bilas.

Pada persidangan 26 Agustus 2024 lalu, saksi A de Charge, Nanto Panda Huki, memberikan keterangan penting yang memperkuat pembelaan Jose Juhut.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Ia menyatakan bahwa batas utara tanah milik Jose Juhut adalah tanah milik Ibu Bunga, bukan tanah milik Haji Radja seperti yang disebutkan dalam dakwaan JPU. Batas-batas tanah sesuai dakwaan JPU dengan bukti SHM No. 149 itu letaknya di semua area SPBU Merombok dan semua pekarangan belakang SPBU Merombok.

“Saya tahu betul bahwa batas utara tanah milik Jose Juhut adalah dengan Ibu Bunga. Semua tanah milik Haji Radja sudah dijual kepada I Wayan Suardana sejak tahun 2019,” ungkap Nanto dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim.

Nanto juga menjelaskan bahwa dirinya tinggal di lokasi tanah milik I Wayan Suardana sejak tahun 2019.

“Saya di lokasi sejak awal penjualan tanah antara Haji Radja dan I Wayan Suardana. Saya tahu semua batas-batas tanah tersebut,” tambahnya.

  • Bagikan