Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh

  • Bagikan
IMG 20250131 WA0106
Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.

Baca Juga :  Rofinus Kembali Pimpin Golkar Mabar, Bidik Lonjakan Kursi DPRD dan Kursi Bupati

Kabidhumas menjelaskan bahwa Pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Baca Juga :  Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Hotel Mewah dan Staf BPN Manggarai Barat

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

  • Bagikan