ENDE, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Bronjongnisasi kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Dua tersangka tersebut atas nama Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, saat diwawancara media NTTNews.net di ruang kerjanya, pada Selasa 25 Februari 2025.
Dijelaskannya, berdasarkan putusan pengadilan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande, pihaknya lakukan penetapan kepada dua tersangka yang dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sudah lakukan pemanggilan pada dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tapi hadir hanya tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo sedangkan Yohanes Kaki tidak hadir, ” kata Nanda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









