Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD NasDem Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bronjongnisasi Kali Lowolande

  • Bagikan
IMG 20250225 170747
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (foto : NTTNews.net/Rian Laka).

ENDE, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Bronjongnisasi kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Dua tersangka tersebut atas nama Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, saat diwawancara media NTTNews.net di ruang kerjanya, pada Selasa 25 Februari 2025.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan pengadilan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande, pihaknya lakukan penetapan kepada dua tersangka yang dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  8 Tahun Layani Desa, Perumda Wae Mbeliling Tegaskan Komitmen Air untuk Rakyat

“Kami sudah lakukan pemanggilan pada dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tapi hadir hanya tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo sedangkan Yohanes Kaki tidak hadir, ” kata Nanda.

  • Bagikan