Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IMG 20250326 124208
Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polisi tangani kasus penikaman yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial B (38) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penikaman itu dilakukan oleh pelaku berinisial GT (26) pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT (26) merupakan warga Kampung Ujung dan Korban B (38) berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan GT (26) telah diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/3) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT (26) yang terletak di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“Mendengar keributan itu, pelaku langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut,” jelasnya.

Saat itu pula GT (26) meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT (26) dan terjadilah pertengkaran.

“Pelaku sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan,” ujar AKP Lufthi.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Usai melerai, lanjut Ajun komisaris polisi itu, pada Senin (24/03) sekitar pukul 00.10 Wita GT (26) mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

“Sebelum berangkat, pelaku sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, sekitar pukul 00.15 Wita, GT (26) bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.

Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT (26). B (38) juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.

  • Bagikan