LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E, menghadiri pelantikan Heribertus Bantuk sebagai Ketua Badan Pengurus Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) Labuan Bajo-Flores periode 2024–2028. Acara tersebut digelar di Aula Youth Center Labuan Bajo, Selasa sore (10/6/2025).
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan Yohanes Ebit yang menjabat sebagai Ketua AWSTAR untuk periode 2019–2024.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Endi menyampaikan apresiasi kepada para pendiri AWSTAR, khususnya Rafael Todowela, yang menurutnya menjadi salah satu penggerak utama berdirinya organisasi ini pada tahun 2019.
“Saya tahu betul, cikal bakal AWSTAR ini berawal dari 2019. Hari ini kita bisa duduk bersama karena ada semangat awal dari teman-teman seperti Pak Rafael Todowela yang hadir bersama para pendiri lainnya. Terima kasih dan hormat saya untuk kalian semua,” ujar Bupati disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Ia menekankan bahwa keberadaan AWSTAR merupakan bentuk respons kolektif terhadap kebutuhan dan keprihatinan para pelaku transportasi wisata darat di Labuan Bajo. Menurutnya, organisasi ini lahir dari semangat gotong royong dan solidaritas.
“Saya yakin betul bahwa asosiasi ini lahir karena kebersamaan dan keprihatinan. Kalau dalam perjalanan ada pelunturan nilai-nilai itu, maka hari ini kita kembalikan ke relnya,” tegasnya.
Bupati Edi juga menceritakan peristiwa awal saat para pengurus AWSTAR memperjuangkan tempat di area Bandara Komodo.
“Saya ingat betul, saat itu pertemuan pertama kami terjadi secara tidak resmi di halaman parkir UPTD Bandara. Saya beri waktu dua hari, dan teman-teman AWSTAR akhirnya mendapat tempat di dalam bandara. Itu bukan karena kedekatan, tapi karena ketulusan dan kesungguhan perjuangan,” kenangnya.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh pengurus dan anggota AWSTAR untuk menjaga kekompakan dan meningkatkan profesionalisme organisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









