RUTENG, NTTNEWS.NET – Dosen kampus STIE Karya Ruteng, Theobaldus Nik Deki membantah dugaan pengancaman yang dilakukannya kepada wartawan media online Obor Timur, Gordi Jamat, pada Senin (09/06/2025) sore.
Saat di wawancara sejumlah wartawan di Polres Manggarai, Nik Deki mengatakan bahwa kedatangannya di Polres Manggarai pada Selasa (10/06/2025) pagi terkait dengan judul berita media Obor Timur yang berjudul ‘Bongkar kebohongan Nik Deki ! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng’.
Ia mengaku merasa keberatan karena isi berita dan judul berita tersebut.
“kami sepakat untuk mengklarifikasi berita yang dimuat oleh media obor timur. Kami meminta supaya media mengubah pernyataan itu dengan menambah judulnya itu, harus ada kata Lusian, saya berbohong karena itukan pernyataan dia (Lusian)”, ujarnya.
Karena kata Nik Deki, yang ada di dalam isi berita tersebut, itu tidak ada pernyataan Lusian bahwa dirinya (Nik Deki) berbohong. Sehingga ia menganjurkan dan meminta kepada media obor timur untuk mengubah format atau redaksi dari judul itu dengan menambahkan kata Lusian.
“Dari sisi dialog ini tadi, kami bersepakat dan difasilitasi oleh Polres tadi bahwa, pihak dari media obor timur akan melakukan sidang redaksi untuk mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan kami”, kata Nik Deki
Dikatakannya, dalam dialog dengan Wartawan Media Obor Timur diruang SPKT Polres Manggarai, telah clear.
“Saya menjelaskan, saya tidak mengancam dan pernyataan kalau tidak bersedia dan kami ingin mencari, mencari dalam maksud untuk bertanya apa maksud dari pemberitaanya”, ungkap Nik Deki
“Saya ingin sampaikan bahwa keberatan saya itu lebih karena berita itu terlalu tendensius, dan menyerang saya secara pribadi”, tambahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









