LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang mencerminkan arah baru pembangunan Kabupaten Manggarai Barat resmi mulai dibahas dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III DPRD Tahun 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Senin (21/07/2025).
Tiga dari empat Ranperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara satu lainnya merupakan inisiatif legislatif dari DPRD sendiri. Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra, dihadiri Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, anggota DPRD, jajaran OPD, serta elemen masyarakat sipil.
Agenda paripurna tidak hanya menjadi forum penyampaian nota pengantar, tetapi juga membuka ruang strategis untuk menelaah masa depan pembangunan Manggarai Barat, dari arah pembangunan lima tahun ke depan, pelestarian budaya lokal, pemberdayaan perempuan, hingga isu ketahanan pangan daerah.
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, dalam pemaparan resminya menjelaskan bahwa Ranperda pertama yang diajukan pemerintah menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dokumen ini, menurutnya, menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan lintas sektor selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah kompas strategis yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam merancang program kerja,” jelas Wabup Yulianus.
Ia menambahkan bahwa RPJMD juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar “Mabar Bangkit Menuju Mabar Semakin Mantap.”
Ranperda kedua yang dibahas berkaitan dengan pemajuan kebudayaan. Wabup Yulianus menekankan bahwa pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada ekonomi, namun harus menjunjung tinggi nilai dan identitas lokal.
“Landasan hukum ini dibutuhkan agar pemajuan budaya tidak bersifat sporadis. Pemerintah, komunitas budaya, dan dunia usaha harus bersinergi membangun ekosistem budaya yang dinamis dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa dengan payung hukum yang kuat, pelestarian budaya lokal akan semakin terintegrasi dengan arah kebijakan pariwisata berbasis masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









