LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tahun 2024 ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pemerintah desa telah mengalokasikan dana sebesar Rp265.000.000 untuk pembangunan meteran air minum bersih dan sistem sanitasi berbasis masyarakat, khususnya untuk warga Dusun Wae Natong.
Program ini bertujuan menyediakan akses air bersih yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar pembangunan fisik, inisiatif ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sistem air bersih.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan akses air bersih yang adil dan merata. Tidak boleh lagi ada warga yang merasa dianaktirikan dalam hal kebutuhan dasar seperti air,” tegas Kepala Desa Kempo, Hermanus Harmanin Anggung, pada Jumaat (24/7).
Program ini mencakup pembangunan berbagai infrastruktur penting, seperti jaringan pipa, bak penampung (reservoir), meteran air di rumah-rumah warga, serta fasilitas sanitasi lainnya.
Salah satu inovasi utama adalah pemasangan meteran air di setiap rumah tangga, yang memungkinkan pencatatan penggunaan air secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa air adalah sumber daya yang harus dikelola dengan bijak. Dengan adanya meteran, penggunaan bisa lebih terkontrol dan masyarakat belajar untuk tidak boros,” lanjut Hermanus.
Selain itu, telah dibentuk Kelompok Pengelola Air Bersih Desa, yang bertugas menjalankan operasional harian, melakukan pemeliharaan fasilitas, serta menangani penagihan iuran air sesuai dengan pemakaian.
Program ini memanfaatkan dua sumber mata air utama:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









