Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Pers Siap Tindak Media yang Menyerupai Nama Lembaga Negara

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250808 105124
Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman publik sekaligus menghindari penyalahgunaan citra institusi negara demi kepentingan tertentu.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah media yang mengadopsi identitas mirip lembaga negara, seperti menggunakan singkatan atau istilah yang identik dengan KPK atau Polri.

Baca Juga :  Tugas Terakhir di Kementerian PKP, Brigjen Julisa Kawal Transparansi Program BSPS Demi Hunian Layak Rakyat

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penggunaan nama lembaga negara oleh media tanpa hubungan resmi berpotensi menimbulkan dampak serius. Masyarakat bisa saja mengira media tersebut merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari institusi resmi, padahal kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

“Risikonya besar, publik bisa keliru. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” lanjutnya.

Jazuli menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara. Ia mencontohkan Polri TV, yang memang dimiliki dan dikelola oleh kepolisian.

  • Bagikan