Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Lembor Serahkan Tersangka Kekerasan Seksual ke Kejari Manggarai Barat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250823 233150
(Foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Tersangka bernama Yohanes O. Rahmat alias Fan dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Daleng, Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga :  Ketua ASKAB PSSI Manggarai Barat Resmi Buka O2SN Gugus Puncak Eltari di SDI Nara

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong daun pintu. Saat itu korban sedang tidur seorang diri di dalam rumah,” ungkap IPDA Vinsen.

Menurutnya, kedua orang tua korban sedang berada di Kalimantan, sehingga rumah hanya dihuni oleh korban seorang diri.

“Korban merasakan tubuhnya ditindih dari atas. Saat membuka mata, korban melihat dalam kondisi kamar yang gelap ada orang tak dikenal berada di atas tubuhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPDA Vinsen menuturkan, pelaku juga sempat mencekik leher korban. Menyadari adanya ancaman, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga :  Kapolres Mabar Bantah Anggotanya Terlibat Mafia BBM: "Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum"

“Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar. Mereka segera mendatangi rumah korban, sementara pelaku langsung melarikan diri,” kata Vinsen.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Daleng.

“Pelaku kini dituntut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” tegas IPDA Vinsen. **

  • Bagikan