ENDE, NTTNEWS.NET – Pernyataan Bupati Ende, Benediktus Tote Badeoda, yang sempat viral beberapa waktu lalu karena menyebut dana pendidikan dan kesehatan tak perlu bergantung pada pemerintah pusat, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakut Turot, menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Benediktus tidak memiliki karakter wawasan governmental atau govermentif yang semestinya dimiliki oleh seorang kepala daerah.
“Pemimpin yang memiliki karakter wawasan govermentif mestinya memahami kondisi fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende,” tegas Daniel dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurutnya, ketergantungan fiskal Kabupaten Ende terhadap pemerintah pusat sangat tinggi. Sumber pendapatan utama daerah sebagian besar berasal dari Dana Perimbangan (DP) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiganya merupakan transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau Bupati Ende Benediktus Tote Badeoda memahami alur fiskal keuangan daerah, maka tidak perlu melontarkan pernyataan prematur macam itu. Karena dua aspek yakni pendidikan dan kesehatan justru menjadi fokus misi program pemerintah pusat era Prabowo–Gibran,” ujar Daniel menegaskan.
Ia menilai, pernyataan Bupati bahwa Kabupaten Ende tidak membutuhkan dana dari pemerintah pusat di sektor pendidikan dan kesehatan adalah bentuk ketidakpahaman terhadap sistem keuangan daerah.
“Pernyataan itu justru membuktikan bahwa Bupati Ende tidak sanggup memahami mekanisme alur keuangan daerah dan lemahnya akses politik beliau dengan pemerintah pusat,” ungkap Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menduga pernyataan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Bupati Ende dalam menjemput program nasional seperti Krisna—khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesehatan—untuk dibawa ke daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









