LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat kembali melaksanakan Patroli Pagi Keliling di wilayah Kota Labuan Bajo, Senin (27/10/2025) pukul 07.30–09.30 WITA.
Kegiatan rutin ini menyasar beberapa titik strategis, antara lain Pasar Batu Cermin, Padang SMIP, Puncak Waringin, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Gorontalo di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, S.P., mengatakan bahwa patroli pagi ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di pusat kota pariwisata tersebut.
“Kami terus melakukan patroli secara rutin di sejumlah titik di Kota Labuan Bajo guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Patroli ini juga sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Yeremias Ontong.
Di Pasar Batu Cermin, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan.
Para pedagang tersebut langsung diberikan teguran lisan dan arahan, sementara beberapa barang dagangan terpaksa diangkut sebagai bentuk penertiban.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga membahayakan keselamatan mereka sendiri. Jika masih melanggar, kami akan tindak lebih tegas,” tegas Ontong.
Sementara di Padang SMIP, situasi terpantau aman, bersih, dan tertib. Tidak ditemukan adanya hewan ternak yang berkeliaran di sekitar area publik. Petugas juga mengapresiasi warga sekitar yang mulai sadar pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Kami senang melihat kawasan Padang SMIP kini lebih tertib. Ini hasil kerja sama semua pihak, baik warga maupun aparat setempat,” kata salah satu petugas patroli di lokasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









