LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2024 senilai Rp28 miliar memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.
Di tengah proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, muncul fakta mengenai struktur pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.
Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlinsur Nenoliu, disebut merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Posisi tersebut menjadi sorotan karena sekretaris KPU berada pada lini sekretariat yang menangani urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan logistik. Sementara PPK memiliki kewenangan penting dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk menandatangani kontrak, mengikat anggaran, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan aspek keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi mengenai rangkap jabatan tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (4/9/2026).
Ferdiano atau yang akrab disapa Ano Parman membenarkan bahwa Sekretaris KPU Manggarai Barat memang merangkap sebagai PPK.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena tidak terdapat orang lain yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi PPK.
“Kuasa penggunaan anggaran itu semua ada di Pak Sek. Karena Sekretaris KPU Kabupaten/Kota itu melekat dalam dirinya sebagai KPA. Karena tidak ada orang yang memenuhi syarat sebagai PPK di KPU Manggarai Barat, makanya Pak Sek merangkap PPK,” ujar Ano.
Pernyataan tersebut membuka gambaran mengenai bagaimana rantai pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Manggarai Barat berjalan.
Di satu sisi, sekretaris menjalankan fungsi administratif dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di sisi lain, orang yang sama juga menjalankan fungsi sebagai PPK.
Ano juga menjelaskan bahwa bendahara yang mengelola dana hibah Pilkada Manggarai Barat maupun dana sharing untuk membiayai tahapan Pemilihan Gubernur NTT diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris KPU Manggarai Barat melalui surat keputusan.
“Jadi bendahara yang mengelola dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dana sharing dari KPU Provinsi untuk membiayai beberapa kegiatan itu diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris berdasarkan surat keputusan sekretaris kabupaten/kota,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran yang kini ikut menjadi perhatian, setelah Kejari Manggarai Barat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Ano mengatakan persoalan mekanisme pengelolaan anggaran tersebut juga pernah dijelaskan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat ketika lembaga pengawasan pemerintah daerah itu melakukan audit terhadap penggunaan dana Pilkada.
Ketika ditanya mengenai bagaimana proses bisnis di KPU Manggarai Barat berjalan, Ano mengibaratkan lembaga tersebut sebagai satu rumah dengan kamar yang berbeda.
“Saya sampaikan di KPU ini satu rumah beda kamar. Tugas kami mengambil keputusan dan kebijakan, tugas sekretariat itu pelaksana teknis dan pendukung administratif terhadap keputusan dan kebijakan yang kami ambil,” katanya.
Dalam persoalan penggunaan anggaran, Ano menegaskan bahwa pengelolaan teknis anggaran berada pada wilayah sekretariat.
“Terkait anggaran sebenarnya itu domainnya sekretariat. Dalam hal ini PPK di bawah sekretaris dan KPA di bawah sekretaris dan bendahara. Jadi bendahara itu mengelola, mengusahakan, membukukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah proses hukum yang kini berjalan.
Sebab, dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 bukanlah dana pribadi ataupun dana internal KPU. Dana tersebut bersumber dari anggaran publik sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Namun demikian, hingga kini belum dapat disimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana hanya berdasarkan struktur jabatan maupun rangkap jabatan tersebut. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Menariknya, meskipun audit Inspektorat Manggarai Barat telah dilakukan, KPU Manggarai Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil audit tersebut.
“Sampai dengan hari ini saya belum mendapat pemberitahuan soal hasil audit,” kata Ano.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









