DENPASAR, NTTNEWS.NET – Suara keras datang dari Bali menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen sekaligus imam berinisial ILS di salah satu institusi pendidikan tinggi Katolik di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
I Putu Agus Karsha Saskara Putra, S.Kom., M.Kom., seorang tokoh muda dan akademisi asal Manggarai yang kini bermukim di Denpasar, menyampaikan duka sekaligus kemarahan atas kasus yang ia sebut sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur dunia pendidikan dan iman.
“Saya selaku pemuda Manggarai di Bali, menyampaikan sikap duka mendalam bercampur amarah suci atas terkuaknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen dan imam berinisial ILS di salah satu institusi pendidikan tinggi Universitas Katholik Ruteng,” tegas Agus Karsha, Sabtu (29/11).
Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau etika, melainkan kerusakan moral yang menghantam inti jati diri lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menyebutnya sebagai pengkhianatan filosofis terhadap “Trinitas nilai” yang menjadi pilar sebuah universitas Katolik: Kebenaran (Veritas), Kebajikan (Virtus), dan Martabat Kemanusiaan (Dignitas).
Agus memandang tindakan oknum tersebut sebagai tragedi epistemologis yang mencoreng martabat lembaga.
Di mata publik, kata dia, sosok imam yang mengemban tugas pelayanan justru meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun Gereja dan komunitas akademik selama bertahun-tahun.
“Institusi pendidikan, apalagi yang berfondasi keagamaan, seharusnya menjadi oase bagi pencarian kebenaran. Ketika seorang figur otoritas merobek martabat peserta didiknya, yang terjadi bukan hanya pelanggaran moral, tetapi nihilisme etis—penolakan total terhadap nilai-nilai fundamental, ”Ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut telah mengubah ruang perkuliahan dan ruang bimbingan pastoral menjadi arena penyalahgunaan kuasa, dan hal itu tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Sebagai representasi suara kaum muda Manggarai, Agus Karsha menyerukan sejumlah langkah konkret untuk memulihkan martabat institusi dan menjamin keadilan bagi korban.
1. Penegakan Keadilan Tanpa Kompromi (Justitia Absoluta)
Agus mendesak agar proses hukum pidana dan proses kanonik gerejawi dijalankan secara terbuka, cepat, dan dengan sanksi maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









