LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Anggota Opsnal Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Bripka Khaeril Akhmad Sudirman, S.Pd, mengungkap kronologi penangkapan seorang sales perusahaan yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp65 juta.
Pelaku atas nama Geovan Marialus Man, yang bekerja sebagai sales penjualan sekaligus penagihan di UD Borneo Jaya Sejahtera, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sejak Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi.
Menurut Bripka Khaeril, pelaku awalnya melakukan penjualan barang ke sejumlah toko kelontong, kemudian seminggu setelahnya melakukan penagihan sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Pelaku memalsukan nota pembayaran dan uang hasil tagihan tidak disetorkan ke perusahaan. Ia beralasan kepada pihak perusahaan bahwa toko-toko tersebut belum melakukan pembayaran,” ujarnya pada Selasa (2/12/2025) saat ditemui di Labuan Bajo.
Modus ini baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian antara laporan tagihan dan pembayaran dari toko-toko.
Menyadari kebohongannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









