LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Persoalan pembayaran upah pekerja dan sewa alat berat di proyek pembangunan Mawatu Resort kembali mencuat ke publik. Puluhan warga dan pekerja lokal menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang masuk kawasan Mawatu Resort, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (12/2/2026) sore.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.20 WITA itu dipicu oleh tunggakan pembayaran upah pekerja serta sewa alat berat yang belum dilunasi selama hampir delapan bulan.
Massa aksi yang dikoordinir Lorens Logam mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Manggarai Barat serta petugas keamanan internal perusahaan.
Dalam orasinya, Lorens Logam mengecam keras sikap investor yang dinilainya abai terhadap hak-hak masyarakat lokal.
“Persoalan sore hari ini bukan hanya soal moral, tetapi ada krisis etika dan hati nurani dari para investor terhadap masyarakat lokal,” tegas Lorens di depan portal masuk Mawatu Resort.
Ia menilai keterlibatan warga lokal dalam proyek strategis pariwisata di Labuan Bajo seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru menyisakan beban dan penderitaan.
“Masyarakat lokal diperlakukan seperti budak, diperas tenaganya, lalu diminta kerja rodi. Ini bentuk pembegalan terhadap hak rakyat,” ujarnya lantang.
Lorens juga menyoroti iklim investasi di Labuan Bajo yang menurutnya belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil, meskipun kawasan tersebut digadang-gadang sebagai destinasi super prioritas nasional.
Manajemen Mawatu Buka Suara
Di tengah aksi, perwakilan manajemen Mawatu Resort yang berada di bawah naungan Vasanta Group akhirnya menemui massa untuk memberikan klarifikasi.
Alfred, selaku perwakilan manajemen, menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang menimpa para pekerja dan pemilik alat berat.
“Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi. Kami beri waktu tiga hari agar mereka menyelesaikan kewajibannya,” kata Alfred di hadapan massa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









