Ia menjelaskan bahwa PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi selaku kontraktor pelaksana telah meninggalkan area proyek sejak empat bulan lalu. Meski demikian, pihak manajemen menyatakan akan tetap mengawal proses penyelesaian tunggakan tersebut.
“Kami tidak lepas tangan. Kami akan mengawal proses ini bersama pihak kepolisian dan vendor terkait agar hak-hak pekerja dan pemilik alat dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Pekerja Terpaksa Berutang
Di sisi lain, peserta aksi Sergius Try Deddy mengingatkan agar masyarakat kecil tidak dijadikan korban dari persoalan internal antara pemilik proyek dan kontraktor.
“Keluarga pekerja punya tanggung jawab anak dan istri. Mereka sekarang terpaksa berutang sana-sini untuk makan karena gaji tidak dibayar,” ungkap Sergius.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya mengetahui mereka bekerja di proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan milik Mawatu, sehingga pihak pemilik kawasan diminta proaktif mendesak kontraktor pelaksana menyelesaikan kewajibannya.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya yang dilakukan oleh pemilik alat berat. Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), Gerhardus Jack Darung menggelar aksi serupa menuntut pembayaran tunggakan sebesar Rp363.658.400 yang belum dibayarkan selama hampir delapan bulan.
Menurut Gerhardus, pihak kontraktor berdalih belum dapat melunasi kewajiban karena belum menerima pembayaran dari pihak owner, yakni Vasanta/Mawatu.
Dampaknya, para operator lapangan seperti Romelus Mautorin dan Ignasius Odin mengaku mengalami kesulitan ekonomi akibat gaji yang macet selama lima bulan.
“Kami terpaksa berutang ke koperasi dan toko untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau begini terus, keluarga kami mau makan apa?” keluh salah satu operator.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi sejak Kamis (5/2/2026).
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja lokal di tengah pesatnya pembangunan pariwisata di Labuan Bajo, agar investasi yang masuk benar-benar memberi dampak kesejahteraan, bukan justru menyisakan persoalan sosial baru. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









