JAKARTA | NTTNEWS.NET – Brigjen Pol. Julisa Kusumo Wardono menggelar pelaksanaan tugas terakhirnya di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendampingi tim penilai Zona Integritas di Balai Perumahan Jawa 3 (BP3KP) Yogyakarta, Selasa (28/4/2026), sebelum kembali melanjutkan pengabdian di institusi Polri.
Kegiatan tersebut menjadi momen penutup pengabdian Julisa di Kementerian PKP, yang selama ini aktif mengawal berbagai program strategis pemerintah di sektor perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sela-sela agenda penilaian, Julisa juga melakukan monitoring serta sosialisasi implementasi aspek Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas (KPTA) dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi rumah layak huni (RLH).
“Program BSPS ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat menempati rumah yang layak, sehat, dan aman,” ujar Brigjen Pol. Julisa Kusumo Wardono di sela kegiatan.
Ia menegaskan, sebagai program yang bersifat social engineering, BSPS tidak hanya memberikan bantuan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pendampingan tenaga fasilitator.
“Selain membantu pembangunan rumah, program ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hunian sehat dan aman, sekaligus memberikan pemahaman terkait regulasi perumahan dan pengelolaan anggaran negara,” tambahnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas rumah menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat dengan penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan dapat memiliki hunian yang layak.

Lebih lanjut, Julisa menekankan pentingnya implementasi aspek KPTA dalam setiap tahapan program agar berjalan optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









