LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang mengguncang warga Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Seorang pria berinisial NB (53), yang diketahui berstatus sebagai pegawai honorer, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan masyarakat dengan segera mengamankan terduga pelaku.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak. Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2026) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban M (10) sedang bermain bersama rekannya O (10) di halaman rumah. Saat itu, tersangka yang baru pulang kerja masuk ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar tiga meter dari lokasi anak-anak bermain.
Tak lama kemudian, tersangka muncul di jendela rumah tanpa mengenakan baju dan memanggil korban. Awalnya panggilan tersebut diabaikan, namun tersangka terus berupaya membujuk korban dengan iming-iming makanan.
“Pelaku memanggil nama korban sambil menawarkan mie instan agar korban mendekat,” jelas Kapolsek.
Setelah korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka tidak menepati janjinya, melainkan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak kesakitan.
“Jangan, sakit!” teriak korban sebagaimana keterangan yang dihimpun penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









