LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di jantung pariwisata super premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dua orang pemuda berinisial DI (28) dan AM (28), diringkus petugas di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (17/4/2026) lalu.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wita tersebut merupakan buah dari kesabaran pihak kepolisian yang telah mengendus gerak-gerik kedua pelaku selama hampir empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, S.H. melalui keterangan resminya menyatakan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Senin (4/5) pagi.
Saat penyergapan dilakukan, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik. Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka bersama. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









