LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, terus menuai sorotan publik. Keputusan yang direkomendasikan oleh Polda NTT dan kemudian diterbitkan oleh Polres Manggarai Barat itu dinilai perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jejabut, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penerbitan SP3 terhadap dua pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sakarudin dan Hasanudin—yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo.
“Pertanyaan publik sangat sederhana, tetapi mendasar. Apa dasar hukumnya sehingga perkara ini dihentikan, dan apakah benar perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana?” tegas Kanisius dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, menyusul dugaan pemalsuan surat sanggahan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP. Namun, alih-alih berlanjut ke tahap penuntutan, perkara tersebut justru dihentikan melalui mekanisme SP3.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang luar biasa. Justru, hal ini merupakan bagian dari sistem kontrol untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP, terdapat tiga alasan utama yang dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan, yaitu:
Pertama, tidak cukup bukti. Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Dalam konteks dugaan pemalsuan surat, pembuktian tidak cukup hanya menghadirkan dokumen, tetapi juga harus menunjukkan adanya unsur rekayasa, niat jahat, serta penggunaan dokumen tersebut untuk tujuan melawan hukum.
Kedua, peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Dalam praktiknya, tidak semua persoalan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sengketa yang berkaitan dengan klaim hak, keberatan administratif, atau perbedaan tafsir atas suatu dokumen sering kali lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi.
Ketiga, penghentian demi hukum. Misalnya, karena tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, atau terdapat alasan hukum lain yang menghapus kewenangan penuntutan.
Apakah Klaim Bisa Dipidana? Kanisius menyoroti bahwa inti persoalan dalam kasus ini terletak pada apakah “klaim” atau “sanggahan” dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam doktrin hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat apabila memenuhi unsur-unsur kumulatif, yakni:
1. Adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat
2. Surat tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan hak atau kewajiban hukum
3. Adanya niat untuk menggunakan seolah-olah benar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









