Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SP3 Kasus Nggoer Disorot, Dr. Kanisius Uji Dasar Hukum Penghentian Perkara Sakarudin dan Hasanudin

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
fa293c00 483c 11f1 95ca c7feb97d1790
Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jejabut, S.H., M.H. (foto : Dok. Isth).

4. Menimbulkan potensi kerugian bagi pihak lain

“Jika yang terjadi hanya sebatas klaim atau sanggahan tanpa adanya manipulasi substansi dokumen, maka konstruksi pidananya menjadi lemah. Ini yang sering terjadi—perkara perdata dipaksakan menjadi pidana,” jelasnya.

Rasionalitas di Balik SP3. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, keputusan penyidik untuk menghentikan perkara dinilai dapat dipahami secara rasional.

Ada beberapa kemungkinan yang menjadi dasar penerbitan SP3, antara lain:

1. Unsur pemalsuan tidak terpenuhi secara utuh

2. Perkara lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi

Baca Juga :  Oknum ASN Malaka Diduga Serang Wartawan, Pemred Oke Narasi Tempuh Jalur Hukum

3. Alat bukti tidak cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan

Kanisius menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak serta-merta berarti membenarkan suatu perbuatan, melainkan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi standar pembuktian pidana.

“SP3 bukan berarti pelaku dibenarkan, tetapi menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diproses secara pidana,” ujarnya.

Menempatkan Hukum pada Jalurnya
Lebih jauh, ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Tidak semua konflik hukum harus diselesaikan melalui pendekatan pidana.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Diciduk Satresnarkoba

“Memaksakan setiap sengketa menjadi perkara pidana justru berpotensi merusak rasa keadilan. Hukum harus ditempatkan pada jalurnya—apakah itu pidana, perdata, atau administratif,” tegas Kanisius.

Menurutnya, kedewasaan dalam berhukum diuji dari kemampuan semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam menempatkan setiap persoalan sesuai dengan koridor hukumnya.

“Di situlah hukum benar-benar bekerja, bukan sekadar menghukum, tetapi menata keadilan,” pungkasnya. **

  • Bagikan