4. Menimbulkan potensi kerugian bagi pihak lain
“Jika yang terjadi hanya sebatas klaim atau sanggahan tanpa adanya manipulasi substansi dokumen, maka konstruksi pidananya menjadi lemah. Ini yang sering terjadi—perkara perdata dipaksakan menjadi pidana,” jelasnya.
Rasionalitas di Balik SP3. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, keputusan penyidik untuk menghentikan perkara dinilai dapat dipahami secara rasional.
Ada beberapa kemungkinan yang menjadi dasar penerbitan SP3, antara lain:
1. Unsur pemalsuan tidak terpenuhi secara utuh
2. Perkara lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi
3. Alat bukti tidak cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan
Kanisius menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak serta-merta berarti membenarkan suatu perbuatan, melainkan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi standar pembuktian pidana.
“SP3 bukan berarti pelaku dibenarkan, tetapi menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diproses secara pidana,” ujarnya.
Menempatkan Hukum pada Jalurnya
Lebih jauh, ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Tidak semua konflik hukum harus diselesaikan melalui pendekatan pidana.
“Memaksakan setiap sengketa menjadi perkara pidana justru berpotensi merusak rasa keadilan. Hukum harus ditempatkan pada jalurnya—apakah itu pidana, perdata, atau administratif,” tegas Kanisius.
Menurutnya, kedewasaan dalam berhukum diuji dari kemampuan semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam menempatkan setiap persoalan sesuai dengan koridor hukumnya.
“Di situlah hukum benar-benar bekerja, bukan sekadar menghukum, tetapi menata keadilan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









