LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan aparat gabungan di Kabupaten Manggarai Barat. Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung lokal yang hendak dikirim keluar daerah melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan barang di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan itu, aparat menemukan puluhan kotak berisi burung yang dikemas tanpa ventilasi memadai di dalam sebuah truk ekspedisi Flores–Jawa bernomor polisi L 9304 GA jenis Hino Fuso.
Burung-burung yang diamankan terdiri dari jenis Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata). Satwa tersebut diduga akan diselundupkan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur tanpa dokumen resmi karantina maupun izin pengangkutan satwa.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen legal sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto Psc(j), menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama aparat terkait dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kekayaan hayati NTT dari praktik perdagangan ilegal satwa.
“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegas Aan Harminanto.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









