Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kepala Karantina

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
b71c20d0 4ac6 11f1 a190 b98549d17b18
Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan aparat gabungan di Kabupaten Manggarai Barat. Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung lokal yang hendak dikirim keluar daerah melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026). (foto : Dok. Isth).

Menurutnya, pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi akan terus diperketat guna mencegah aktivitas penyelundupan satwa maupun barang ilegal lainnya.

Seluruh barang bukti berupa ribuan burung tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut.

Aparat juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Labuan Bajo BKHIT NTT, drh. Kanda Y. Muhamad, menjelaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen resmi masuk kategori pelanggaran pidana karantina.

Baca Juga :  Hardiknas Jadi Alarm Pendidikan Mabar, Ketua DPRD Serukan Literasi, Karakter, dan Kolaborasi Tiga Pilar

“Ini termasuk penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina ataupun dinas terkait. Sebelum dikirim, hewan wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dinas setempat, kemudian dilanjutkan dengan sertifikat karantina untuk proses lalu lintas antarprovinsi,” jelasnya.

Menurut Kanda, ketentuan pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak karantina selama ini terus melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan dan pengguna jasa pelabuhan terkait pentingnya dokumen karantina bagi hewan, ikan maupun tumbuhan yang akan dikirim keluar daerah.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

“Kami bersama anggota Lanal dan petugas di pelabuhan rutin melakukan pemeriksaan sekaligus edukasi langsung kepada para sopir. Kalau membawa hewan, ikan, atau tumbuhan, harus melengkapi dokumen karantina terlebih dahulu,” katanya.

Untuk pengawasan di wilayah Manggarai Barat, kata dia, petugas karantina ditempatkan di sejumlah titik strategis seperti Pelabuhan Pelindo, ASDP, Pelni, serta Bandara Komodo Labuan Bajo. **

  • Bagikan