Menurutnya, pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi akan terus diperketat guna mencegah aktivitas penyelundupan satwa maupun barang ilegal lainnya.
Seluruh barang bukti berupa ribuan burung tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut.
Aparat juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Labuan Bajo BKHIT NTT, drh. Kanda Y. Muhamad, menjelaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen resmi masuk kategori pelanggaran pidana karantina.
“Ini termasuk penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina ataupun dinas terkait. Sebelum dikirim, hewan wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dinas setempat, kemudian dilanjutkan dengan sertifikat karantina untuk proses lalu lintas antarprovinsi,” jelasnya.
Menurut Kanda, ketentuan pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak karantina selama ini terus melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan dan pengguna jasa pelabuhan terkait pentingnya dokumen karantina bagi hewan, ikan maupun tumbuhan yang akan dikirim keluar daerah.
“Kami bersama anggota Lanal dan petugas di pelabuhan rutin melakukan pemeriksaan sekaligus edukasi langsung kepada para sopir. Kalau membawa hewan, ikan, atau tumbuhan, harus melengkapi dokumen karantina terlebih dahulu,” katanya.
Untuk pengawasan di wilayah Manggarai Barat, kata dia, petugas karantina ditempatkan di sejumlah titik strategis seperti Pelabuhan Pelindo, ASDP, Pelni, serta Bandara Komodo Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









