Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Soroti Kebocoran PAD Akibat 600 Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
0a9566d0 4eb0 11f1 983f 4181a6cad742
Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | MANGGARAI BARAT – Persoalan kapal wisata ilegal di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut., mengungkap adanya dugaan kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata bahari akibat ratusan kapal wisata yang beroperasi tanpa izin resmi.

Di tengah status Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium nasional, Hasanudin menilai pemerintah daerah belum maksimal mengawasi aktivitas usaha wisata laut yang setiap tahun terus bertumbuh pesat.

Ironisnya, dari ratusan kapal wisata yang setiap hari mengangkut wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo dan pulau-pulau wisata lainnya, sebagian besar disebut belum memiliki legalitas usaha yang jelas.

“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 200 lebih kapal. Sedangkan 600 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin, Rabu (13/05/2026).

Baca Juga :  Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Diciduk Satresnarkoba

Data tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, sektor pariwisata selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi Manggarai Barat, namun potensi pendapatan daerah justru diduga banyak mengalir keluar tanpa kontrol yang jelas.

Menurut Hasanudin, lemahnya pengawasan terhadap kapal wisata ilegal berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi daerah.

Ia menilai keuntungan dari bisnis wisata laut lebih banyak dinikmati pengusaha luar daerah, sementara masyarakat lokal dan pemerintah daerah hanya menerima dampak kecil.

“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-9 RSUD Komodo, Paulus Ndarung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dapat memperlemah kemandirian fiskal daerah.

Hasanudin bahkan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan langkah konkret berupa penertiban menyeluruh terhadap kapal wisata yang belum mengantongi izin operasional.

Selain penertiban, DPRD juga mendorong agar seluruh operator kapal wisata diwajibkan membuka kantor cabang resmi di Labuan Bajo.

Langkah itu dinilai penting untuk mempermudah pengawasan administrasi, penarikan pajak daerah, hingga memastikan aktivitas usaha benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

  • Bagikan