RUTENG | NTTNEWS.NET – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri dan Penanaman Modal untuk selanjutnya diharmonisasi di Kementerian Hukum RI Perwakilan NTT serta dievaluasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Demokrat, Largus Nala, yang akrab disapa Arlan Nala, dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu (13/5/2026) siang.
“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan menyetujui Ranperda Kabupaten Manggarai tentang Rencana Pembangunan Industri dan Penanaman Modal untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum RI Perwakilan NTT dan dievaluasi Gubernur NTT di Kupang. Persetujuan itu kami tuangkan dalam Pendapat Akhir yang disampaikan pada Sidang Paripurna hari ini,” tegas Arlan Nala.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menyoroti sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait infrastruktur jalan, penyerapan tenaga kerja lokal, kepastian aset daerah hingga digitalisasi pendapatan daerah.
Menurut Arlan, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi sebelumnya telah memberikan gambaran terkait kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Manggarai. Namun demikian, masih terdapat ruas jalan sepanjang 623,889 kilometer yang membutuhkan perhatian serius.
“Berdasarkan jawaban pemerintah, masih tersisa 623,889 kilometer jalan yang patut diperhatikan serius. Kami berpendapat pemerintah daerah harus segera melakukan optimalisasi terhadap sisa infrastruktur jalan tersebut, sehingga alur distribusi barang dan jasa dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dalam setiap investasi yang masuk ke Manggarai. Kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen, kata Arlan, tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami berpendapat agar kewajiban penyerapan 80 persen tenaga kerja lokal wajib disertai program pelatihan bersertifikat, sehingga kompetensi anak muda Manggarai benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya.
Selain itu, Fraksi Demokrat meminta agar penerapan sistem perizinan berbasis risiko sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar dijalankan secara transparan dan tidak membuka ruang praktik pungutan liar.
“Fraksi mencatat kesepakatan pemerintah mengenai pembatasan waktu maksimal penerbitan izin. Kami berharap penerapan perizinan berbasis risiko benar-benar menyederhanakan birokrasi dan tidak menjadi celah bagi pungutan liar,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Fraksi Demokrat turut menyoroti persoalan aset tanah milik pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Beberapa aset yang disebutkan antara lain kawasan Penjara Lama, tanah Pekuburan Umum Karot dan SDI Lao.
“Terkait aset tanah Pemda yang belum jelas statusnya, Fraksi meminta segera dilakukan penyelesaian sebagai upaya kepastian hukum serta melibatkan ulayat agar tidak menghambat potensi kerja sama investasi di masa depan dengan pihak ketiga,” jelas Arlan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









