LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.061.034.790 dari tunggakan pajak daerah para wajib pajak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026), yang dihadiri oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Yoanes, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. Dari total Rp1,06 miliar yang berhasil ditagih, sektor perhotelan memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp847.101.534, sementara sektor restoran sebesar Rp213.933.256.
“Dana sebesar Rp1.061.034.790 yang berhasil dipulihkan ini telah disetorkan ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kami berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yoanes Kardinto.
Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif Kejari Manggarai Barat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Daerah, melalui berbagai langkah strategis mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Kami melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak sejak Mei 2026. Dari enam wajib pajak yang menjadi fokus penagihan, saat ini baru dua wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, masing-masing dari sektor hotel dan restoran,” jelasnya.
Yoanes menegaskan bahwa upaya penagihan akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









