Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNI Hadirkan Fitur Keamanan Baru di wondr by BNI untuk Cegah Penipuan Lewat Telepon

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260704 WA0287
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keamanan layanan perbankan digital melalui aplikasi wondr by BNI. (foto : Dok. Isth).

JAKARTA | NTTNEWS.NET – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keamanan layanan perbankan digital melalui aplikasi wondr by BNI.

Kali ini, BNI menghadirkan fitur keamanan terbaru yang dirancang untuk melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan berbasis panggilan telepon yang belakangan semakin marak terjadi.

Fitur inovatif tersebut bekerja secara otomatis. Saat ponsel pengguna menerima panggilan masuk, aplikasi wondr by BNI akan langsung terkunci dan menampilkan notifikasi bertuliskan “Selesaikan Panggilan Kamu Dulu”.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima

Dengan mekanisme ini, pengguna tidak dapat mengakses aplikasi selama panggilan masih berlangsung, sehingga meminimalkan peluang pelaku kejahatan mengarahkan korban melakukan transaksi atau membocorkan data penting.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan bahwa fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan yang lebih proaktif kepada seluruh nasabah di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.

“Fitur ini kami hadirkan sebagai langkah preventif untuk melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan komunikasi telepon. Kami ingin memastikan nasabah dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Okki, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima

Menurutnya, salah satu modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui telepon dan meminta mereka tetap berada dalam sambungan selama proses berlangsung.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk melakukan transaksi tertentu atau diminta memberikan informasi rahasia seperti kode OTP, PIN, password, hingga data pribadi lainnya.

  • Bagikan