LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat meringkus tiga pria terduga pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku ditangkap secara maraton oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo pada Senin 13 Juli 2026 malam, hanya beberapa jam setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi.
Korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahu, berasal dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum mengalami kekerasan tersebut, korban diduga dicekoki minuman keras tradisional jenis sopi oleh para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga sempat disekap selama dua malam di lokasi kejadian.
Korban sebut saja Bunga (13), seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban kekerasan seksual setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dan disekap selama dua malam oleh para pelaku.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual anak. Begitu menerima laporan polisi nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung instruksikan Satreskrim memburu para pelaku. Penegakan hukum harus tegas, cepat, dan tuntas,” ujar AKBP Christian di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 14 Juli 2026 malam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kronologi peristiwa pilu tersebut bermula pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban awalnya diajak oleh rekannya berinisial S dengan alasan membeli paket data internet.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo, di mana para pelaku sudah menunggu. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak miras jenis sopi hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku kemudian memerkosa korban secara bergiliran.
“Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah vila di daerah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Di tempat tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu para pelaku,” ungkap AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









