Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasasi MA Menangkan Investor, Penjual Tanah di Labuan Bajo Terancam Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Hampir Rp8 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260727 122630
Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum bagi para investor.

Nilai tanah yang terus melonjak membuat banyak warga mulai menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung sengketa di pengadilan. Kondisi ini dinilai dapat mencoreng iklim investasi apabila tidak disertai kepastian hukum dan itikad baik para pihak.

Salah satu perkara yang menyita perhatian publik terjadi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli sebidang tanah strategis di kawasan pantai yang berada di antara Hotel Sudamala dan Hotel Jayakarta.

Baca Juga :  PT IFPRO, Meruorah dan Kodim 1630 Revitalisasi Ruang Belajar SDN Gorontalo di Labuan Bajo

Pada 13 Februari 2024, Muhamad Saing sebagai penjual dan Lie Sian, seorang investor asal Denpasar, menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 di hadapan Notaris Muhamad Taufikurrahman.

Saat transaksi dilakukan, tanah tersebut memang belum bersertifikat. Namun seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dinyatakan lengkap. Dalam PPJB disepakati bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah SHM diterbitkan, sementara proses pengurusan sertifikat dilakukan bersama oleh kedua belah pihak.

Namun dalam praktiknya, pengurusan sertifikat dilakukan sendiri oleh Muhamad Saing.

Baca Juga :  Pasca Ricuh Kongres PMKRI, Carles Deon Ingatkan: "Perdebatan Boleh Keras, Tangan Tidak Boleh Menggantikan Pikiran"

Sambil menunggu terbitnya SHM, pihak pembeli mulai menggelontorkan dana untuk membersihkan lahan, menyewa alat berat, membangun pagar keliling, hingga mendirikan pondok sebagai persiapan pembangunan usaha kuliner di lokasi tersebut.

Di tengah proses itu, Muhamad Saing justru menggugat pembatalan PPJB ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025.

Dalam gugatannya, Muhamad Saing beralasan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses SHM karena tanah tersebut diklaim berada di kawasan sempadan pantai atau kawasan kepentingan umum.

Namun alasan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan PPJB tetap sah.

  • Bagikan