LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 senilai sekitar Rp28 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menaikkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan. Dokumen-dokumen yang diamankan penyidik nantinya akan ditelusuri untuk mengungkap bagaimana dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat itu dikelola, digunakan, serta dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Menurut Ferdiano, proses penggeledahan berlangsung tanpa hambatan. KPU Manggarai Barat, kata dia, memberikan ruang dan fasilitas kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum tersebut.
“Benar, Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat beberapa hari yang lalu. Kami di KPU Manggarai Barat memfasilitasi kegiatan tersebut dengan baik. Penggeledahan berjalan lancar tanpa ada hambatan,” ujar Ferdiano, saat diwawancara media ini pada Selasa siang (15/9/3026) di Kantor KPU Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, sejumlah ruangan di lingkungan Kantor KPU Manggarai Barat turut diperiksa oleh tim penyidik. Di antaranya ruangan Ketua dan anggota KPU, sekretariat, bendahara, serta beberapa ruangan lainnya.
Dari proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang menurut penilaian tim penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ada banyak dokumen yang diambil dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Rinciannya nanti silakan dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan. Namun, tim penyidik menyampaikan kepada kami bahwa dokumen-dokumen yang dibawa itu menurut penilaian mereka berhubungan dengan kasus yang sedang mereka tangani,” jelasnya.
Perkara ini juga menyoroti struktur pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat, khususnya berkaitan dengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Ferdiano menerangkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat saat ini dijabat oleh Yerlingsur Nenoliu. Dalam struktur pengelolaan keuangan, sekretaris juga melekat sejumlah kewenangan terkait pengelolaan anggaran.
“Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat saat ini dijabat oleh Yerlingsur Nenoliu. Pada dirinya melekat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Manggarai Barat untuk kepentingan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024,” katanya.
Sementara untuk bendahara, Ferdiano menyebut pengangkatannya berkaitan dengan kewenangan KPA.
Namun, mengenai detail mekanisme pengelolaan anggaran, termasuk alasan adanya rangkap jabatan dan alur kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, Ferdiano meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun Kejaksaan.
“Bagaimana alurnya dan mengapa ada rangkap jabatan, informasi yang saya terima dari beliau. Kami juga pernah menanyakan hal tersebut. Tetapi untuk lebih detailnya silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Bergulirnya penyidikan perkara tersebut juga telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ferdiano mengaku dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan bertepatan dengan agenda penggeledahan. Namun, karena adanya kesibukan penyidik yang tidak dapat ditunda, pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









