LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kabar duka menyelimuti aktivitas penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/8/2026) pagi.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India meninggal dunia setelah tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri saat sedang mengantre untuk melakukan proses check-in di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NTTNEWS.NET, korban diketahui bernama Paresh Vashantrai Sheth, lahir di New Delhi, India, pada 3 Juni 1957. Korban merupakan warga negara India dengan nomor paspor R4009505.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.19 WITA. Saat itu, korban berada dalam antrean di salah satu konter check-in untuk melakukan proses keberangkatan dari Labuan Bajo menuju negara asalnya.
Namun, di tengah antrean, korban tiba-tiba terjatuh dan mengalami kondisi tidak sadarkan diri. Tubuh korban terlihat lemas sehingga membuat orang-orang di sekitar lokasi panik.
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Komodo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung memberikan respons. Petugas kemudian bergegas meminta bantuan kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di kawasan bandara.
Tidak lama kemudian, petugas KKP bersama ambulans tiba di lokasi untuk memberikan pertolongan dan melakukan evakuasi terhadap korban.
Saat petugas memberikan penanganan awal, kondisi korban disebut sudah sangat kritis. Korban bahkan dilaporkan mengeluarkan busa dari mulut dan tidak lagi memberikan respons.
Korban kemudian segera dievakuasi menggunakan ambulans KKP menuju Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sekitar pukul 07.30 WITA, korban dibawa menuju rumah sakit bersama petugas serta seorang rekannya. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, korban disebut masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









