Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Dermaga Gua Rangko Rp737 Juta: Tiga Tersangka, Kasus Mandek Sejak 2023, Polisi Kejar P21

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261021 072816
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023, penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp737 juta lebih itu masih berproses untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Kasus yang ditangani Polres Manggarai Barat tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp737.163.398.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan penyidik, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp737.163.398. Proyek tersebut dinilai mengalami total loss atau tidak memberikan manfaat sebagaimana peruntukannya.

Artinya, nilai kerugian yang disebutkan penyidik setara dengan nilai kontrak proyek. Kondisi ini membuat penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan.

Perkara ini mulai memasuki tahap penetapan tersangka pada Februari 2023, ketika Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Setelah penyidikan dikembangkan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2023.

Baca Juga :  Suami Laporkan Dugaan Perzinaan, Kades Macang Tanggar Dan Bidan Puskesmas Benteng Terseret, Polisi Mulai Periksa Pelapor

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT sebagai Kuasa Direktur CV pelaksana proyek, dan FBS selaku konsultan perencana.

Penetapan ketiganya menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga pejabat dan pihak yang berperan dalam perencanaan proyek.

Namun, hingga Selasa (21/10/2026), penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik kembali berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan berkas perkara tersebut.

Menurut Lufthi, jaksa telah memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Karena itu, kepolisian berencana melakukan pembahasan bersama jaksa guna menyamakan persepsi dan memastikan kelengkapan berkas sebelum kembali dilimpahkan.

“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss. Tidak ada manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” ujar Lufthi saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (21/10/2026).

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades dan PPPK Puskesmas di Mabar Dilaporkan ke Polisi, Suami Ungkap Kronologi!

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan jaksa terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk pemenuhan petunjuk yang sebelumnya disampaikan melalui proses pengembalian berkas.

“Kami sudah berkoordinasi lagi dengan jaksa. Ada beberapa petunjuk yang harus kami penuhi. Karena itu, kami berencana melakukan pembahasan berkas bersama jaksa minggu ini supaya ada kesesuaian dan perkara ini bisa segera maju,” jelasnya.

Menurut dia, penyidik berharap proses koordinasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berkas perkara yang telah cukup lama ditangani.

“Kami mengapresiasi pihak kejaksaan yang kembali memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap kekurangan yang masih ada dapat segera dilengkapi sehingga proses penanganannya bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Selain membahas kelengkapan berkas, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dermaga Wisata Gua Rangko.

  • Bagikan