LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan empat orang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian yang selama ini beraksi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dari empat terduga pelaku yang ditangkap Polisi itu, satu diantaranya masih dibawah umur. Keempat terduga pelaku yang ditangkap berinisial WS (20), AF (19), AIB (18) dan KHI (17).
Keempat terduga pelaku tersebut diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda, terhitung sejak dari bulan Desember 2023 silam.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat.
“Kita mendapatkan tiga laporan polisi dan empat korban dengan TKP berbeda,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (23/01/2024) siang.
AKP Angga juga menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan warga ini diawali dengan tertangkapnya WS (20) yang diduga sebagai otak kasus pencurian tersebut, pada Sabtu (21/01/2024) lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk salah satu terduga pelaku,” terangnya.
Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AIB (18), AF (19) dan terkahir KHI (17).
“Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” tutur perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.
Lanjutnya, dalam tiga kasus pencurian tersebut, terduga pelaku WS (20) selalu terlibat didalamnya. Diduga dia sebagai otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









