Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencurian di Labuan Bajo

  • Bagikan
Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan empat orang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian yang selama ini beraksi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencurian di Labuan Bajo. (foto : isth).

Kasus yang pertama melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AIB (18), sekitar bulan Desember 2023. Mereka berdua bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Vixion di area Waterfront City Labuan Bajo.

“Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada diparkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor,” ujarnya.

IMG 20240123 WA0102
Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto : isth).

Kemudian, kasus kedua dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AF (19). Keduanya bekerja sama dalam melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Revo di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Modus terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” jelas AKP Angga.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Selanjutnya, kasus ketiga dilakukan juga pada bulan Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS (20) dan KHI (17), keduanya melakukan aksi pencurian dua unit handphone di sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

“Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI (17) bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk kedalam kos-kosan sedangkan WS (20) bertindak mengamati suasana sekitar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi dan sebelas unit handphone berbagai merk yang diduga hasil curian.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

“Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebut AKP Angga.

Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan bermotor.

“Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,” imbaunya. **

  • Bagikan