AKBP Christian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan maupun ketertiban.
“Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau menghubungi nomor piket Polres Manggarai Barat di 0811-3832-006 apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya. Kami siap memberikan respons cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun kawasan usaha.
Sementara itu, berdasarkan laporan petugas di lapangan, pemilik dan pengelola Cafe Mabar menerima kedatangan Tim URC Resmob Komodo secara kooperatif. Pengelola menyatakan memahami keluhan warga dan langsung menurunkan volume pengeras suara serta berkomitmen mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.
“Pengelola menyampaikan kesediaannya untuk mematuhi aturan dan menjaga kenyamanan masyarakat sekitar. Ini merupakan bentuk kerja sama yang kami apresiasi,” kata AKBP Christian.
Kegiatan berakhir pada Sabtu dini hari dengan situasi di kawasan Cafe Mabar dan sepanjang Jalan Mgr. Van Bekkum terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, Polres Manggarai Barat memastikan patroli dialogis akan terus digencarkan di sejumlah kafe, tempat hiburan malam, serta titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan patroli dialogis secara rutin untuk mengedukasi pelaku usaha sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Polres Manggarai Barat berkomitmen memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menciptakan Labuan Bajo yang aman, nyaman, dan tetap ramah bagi warga maupun wisatawan,” pungkas Kapolres. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









