“Saya berharap Ketua Umum DPP maupun Ketua DPW NTT segera menindaklanjuti kasus ini. Bila perlu, lakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) demi menjaga marwah dan citra partai di mata masyarakat,” tegasnya.
Ahang juga memastikan bahwa LPPDM siap melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Polres Manggarai Barat.
“Kami akan segera melapor resmi ke Polres Manggarai Barat. LSM punya hak untuk melaporkan kasus seperti ini, dan kami akan gunakan hak itu demi menegakkan keadilan dan transparansi penggunaan uang negara,” tutur Ahang.
Ia menambahkan, langkah LPPDM memiliki dasar hukum yang kuat karena peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dijamin oleh berbagai regulasi nasional.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan pentingnya partisipasi publik,” jelasnya.
Marsel Ahang menegaskan, langkah yang diambilnya bukanlah serangan politik, melainkan bentuk pengawasan moral dan sosial terhadap penyelenggaraan partai politik yang menggunakan dana publik.
“Ini bukan soal politik, tapi soal moral dan kejujuran. Dana Banpol itu berasal dari uang rakyat. Jadi harus digunakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









