Mendengar itu, Aipda Oswaldus hanya tersenyum dan berharap pemberiannya dapat sedikit meringankan beban mereka.
Bagi Oswaldus, berbagi bukan soal seberapa banyak yang bisa diberikan, melainkan tentang keikhlasan dalam membantu sesama.
“Ini hanya rezeki kecil dalam bentuk makanan. Saya hanya ingin memastikan bahwa oma-oma dan tante-tante yang masih bekerja keras di pinggir jalan ini juga mendapatkan sesuatu yang bisa menghangatkan perut mereka. Saya harap mereka tetap sehat dan terus diberi kekuatan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” ungkapnya.

Ia juga berharap aksi kecilnya ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk peduli terhadap sesama.
“Kalau kita bisa berbagi, kenapa tidak? Kadang, hal kecil yang kita anggap sepele bisa sangat berarti bagi orang lain. Saya hanya ingin memberikan contoh bahwa polisi juga manusia, kami juga peduli, kami juga ingin melihat masyarakat bahagia,” tambahnya.
Aksi sosial yang dilakukan Aipda Oswaldus ini menjadi contoh nyata bahwa berbagi di bulan suci Ramadan tidak harus dengan sesuatu yang besar. Sebuah nasi bungkus sederhana pun bisa menjadi bentuk kepedulian yang mendalam bagi mereka yang membutuhkan.
Di tengah tugasnya sebagai anggota kepolisian, ia tetap menunjukkan sisi humanis dan kebaikan hati yang bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang. Keberadaannya di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang benar-benar peduli terhadap kesejahteraan mereka.
Kebaikan kecil ini mungkin tampak sederhana, namun dampaknya begitu besar bagi mereka yang menerimanya. Semoga semakin banyak orang yang terinspirasi untuk melakukan kebaikan serupa, karena dunia yang lebih baik dimulai dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan hati yang tulus. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









