Hal senada disampaikan oleh Abdul Gafur, tokoh muda lainnya di Kampung Meleng.
Ia menyerukan agar pemerintah tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga melibatkan tokoh adat dalam pengembangan wisata berbasis kearifan lokal.
“Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat sebaiknya membuka dialog dengan tokoh adat di Kampung Meleng. Kolaborasi ini penting agar pengembangan wisata dapat selaras dengan nilai-nilai budaya setempat,” ungkap Gafur.
Gafur juga menambahkan bahwa pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan wisata tidak hanya akan memperkuat daya tarik Air Terjun Cunca Jami, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya lokal.
“Kearifan lokal adalah daya tarik yang tidak bisa ditemukan di tempat lain. Jika ini dikemas dengan baik, Air Terjun Cunca Jami akan memiliki nilai tambah yang luar biasa bagi wisatawan,” jelasnya.
Potensi di Persimpangan
Air Terjun Cunca Jami saat ini berada di persimpangan. Di satu sisi, keindahannya adalah aset berharga yang mampu mendongkrak pariwisata di Labuan Bajo. Namun di sisi lain, kurangnya infrastruktur dan perhatian pemerintah menjadi ancaman serius bagi pengembangan destinasi ini.
Masyarakat setempat berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan keindahan alam ini sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar.
Perbaikan akses jalan, pelibatan tokoh adat, dan pengembangan wisata berbasis kearifan lokal adalah kunci untuk memaksimalkan potensi Air Terjun Cunca Jami sebagai destinasi wisata unggulan.
Sebagai salah satu keajaiban tersembunyi di Manggarai Barat, Air Terjun Cunca Jami pantas mendapatkan perhatian lebih.
Dengan langkah yang tepat, bukan tidak mungkin destinasi ini akan menjadi salah satu magnet wisata utama di kawasan NTT, seiring dengan berkembangnya Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata Indonesia Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









