RUTENG, NTTNEWS.NET – Polres Manggarai resmi menyambut Kapolres baru, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., beserta Ibu Bhayangkari, Ny. Teni Hendri Syaputra, pada Senin (24/3/2025). Kedatangan mereka disambut dengan prosesi adat Manggarai yang berlangsung di halaman Polres Manggarai.
Upacara penyambutan ini dipimpin langsung oleh Kapolres sebelumnya, AKP Edwin Saleh, S.I.K., yang kini menjabat sebagai Wadir Intelkam Polda NTT. Hadir dalam acara tersebut pejabat utama Polres Manggarai, para anggota, serta perwakilan Bhayangkari.
Sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan, AKBP Hendri Syaputra disambut dengan pengalungan selendang adat serta pemasangan topi Songke, kain khas Manggarai. Acara semakin meriah dengan tarian adat yang dibawakan oleh anak-anak TK Bhayangkari, menambah nuansa keakraban dan kekeluargaan.
Saat diwawancara oleh awak media, AKBP Hendri Syaputra menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari masyarakat Manggarai dan bekerja sama dalam menciptakan keamanan serta kesejahteraan.
“Saya izin masuk ke Manggarai sebagai bagian dari keluarga besar di sini. Saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat. Karena tanpa dukungan dan kerja sama masyarakat, tugas kepolisian tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas.
“Misalnya dalam kasus pencurian, kita harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat perlu berhati-hati saat meninggalkan rumah, bisa menitipkan kepada tetangga atau melapor ke polisi terdekat agar patroli bisa dilakukan. Jangan lupa mengunci kendaraan dengan baik karena kejahatan sering terjadi akibat kelalaian dan adanya kesempatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyinggung pentingnya pemberantasan korupsi dan mendukung ketahanan pangan sebagai bagian dari program nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








