Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggaran Dana Desa 2026 Merosot, Pembangunan Fisik Ditunda

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260112 120800
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2026 untuk Manggarai Barat mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Pius Baut saat diwawancarai NTTNEWS.NET di Labuan Bajo pada Senin (12/01/2026) pagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan alokasi dari Kementerian Keuangan, total Dana Desa untuk Manggarai Barat tahun 2026 hanya berkisar Rp56 miliar, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp143 miliar.

“Untuk tahun 2026, Dana Desa di Manggarai Barat hanya sekitar Rp56 miliar sekian. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya Rp143 miliar, berarti terjadi pengurangan lebih dari 60%, bahkan hampir 70% untuk setiap desa,” jelas Pius Baut.

Baca Juga :  HPN 2026, Kepala Dinas Cipta Karya Tekankan Peran Pers Kawal Pembangunan di Manggarai Barat

Menurutnya, penurunan drastis tersebut tentu akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa.

Oleh karena itu, pemerintah desa diminta untuk benar-benar selektif dan fokus pada program prioritas.

Pius menegaskan, penggunaan Dana Desa 2026 telah diatur dalam Petunjuk Teknis Kementerian Desa (Permendes) yang menetapkan tujuh prioritas utama.

“Prioritas pertama masih terkait penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, kemudian sektor kesehatan, padat karya tunai, serta ketahanan pangan. Dana Desa yang tersisa ini harus benar-benar dioptimalkan untuk kebutuhan yang paling mendesak di desa,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para kepala desa agar tetap mampu membangun desa meskipun dengan keterbatasan anggaran, dengan mengutamakan hasil musyawarah desa.

Baca Juga :  Intervensi Terhadap Pers di Labuan Bajo Dinilai Langgar UU dan Konstitusi

“Ini memang menantang kepala desa untuk tetap bisa membangun desa walaupun dana terbatas. Karena itu, yang harus diutamakan adalah kebutuhan prioritas desa yang benar-benar disepakati melalui musyawarah,” tegasnya.

Terkait pembangunan fisik, Pius menyebutkan bahwa peluang penganggaran sangat kecil mengingat terbatasnya postur Dana Desa tahun 2026.

“Kalau kita melihat postur anggaran 2026, kemungkinan untuk kegiatan fisik sangat kecil. Dana desa hanya sekitar Rp300 jutaan per desa dan sudah terbagi untuk BLT, stunting, ketahanan pangan, dan program lainnya. Maka kami harapkan desa menunda dulu pembangunan fisik,” jelasnya.

  • Bagikan