Ia juga mengingatkan kepala desa agar taat pada tahapan administrasi dan pelaporan Dana Desa, mengingat pengalaman pada tahun sebelumnya masih terdapat desa yang tidak bisa mencairkan dana.
“Kita belajar dari pengalaman tahun lalu, ada 72 desa yang tidak cair dananya. Tahun 2026 ini wajib hukumnya kepala desa mengikuti tahapan laporan pertanggungjawaban. Laporan pemanfaatan Dana Desa tahap satu harus sudah disampaikan paling lambat bulan Juni agar bisa mengajukan pencairan tahap dua,” katanya.
Selain itu, Pius menekankan bahwa salah satu syarat pencairan Dana Desa 2026 adalah dukungan pemerintah desa terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan program nasional.
“Ini program nasional dan wajib didukung oleh pemerintah desa. Mulai dari pembentukan kelembagaan, fasilitasi dokumen, sampai kesiapan lahan untuk pembangunan gerai. Tahap sekarang ini adalah fasilitasi kesiapan lahan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pius juga menyampaikan perkembangan proses pemekaran desa di Manggarai Barat.
Ia menyebutkan bahwa verifikasi di tingkat provinsi telah selesai dan kini memasuki tahapan verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang sudah masuk tahap verifikasi di Kemendagri. Kami sedang melengkapi dokumen hasil verifikasi provinsi. Jika dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual oleh tim Kemendagri di lapangan,” jelasnya.
Jika seluruh tahapan tersebut rampung, maka kode desa akan ditetapkan secara final dan selanjutnya masuk dalam pembahasan APBN.
“Kalau sudah final di Kemendagri, penetapan di APBN biasanya berjalan sekitar September atau Oktober,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), Pius memastikan Pilkades tetap akan dilaksanakan.
“Untuk Pilkades, kami pastikan tetap berjalan. Ada 64 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Sementara untuk 31 desa hasil pemekaran, itu masih menunggu finalisasi tahapan di Kemendagri,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









