Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Resmob Komodo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260828 141321
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (foto : Dok. Isth).

Secara rincinya, uang yang digondol pelaku terdiri atas Rp 1,5 juta dari dalam toples di atas lemari kamar, Rp 1 juta dari tas cokelat di dalam kios, Rp 1 juta dari laci meja kasir, dan Rp 900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.

Berdasarkan hasil interogasi awal di Mako Polres Manggarai Barat, terduga pelaku HT mengakui seluruh perbuatannya. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti uang tunai saat penangkapan dilakukan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.

Baca Juga :  ASN Mabar Bergerak, Salurkan 1,5 Ton Beras dan Bantuan Makanan untuk Korban Gempa Flores

“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Fakta lapangan juga mengungkapkan bahwa HT merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026 lalu sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Mengingat usia terduga pelaku yang masih 16 tahun (kategori anak di bawah umur), proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan regulasi khusus perlindungan anak.

Baca Juga :  Fransiskus Sales Sodo Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Provinsi NTT

“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.

Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap terduga pelaku. **

  • Bagikan