Secara rincinya, uang yang digondol pelaku terdiri atas Rp 1,5 juta dari dalam toples di atas lemari kamar, Rp 1 juta dari tas cokelat di dalam kios, Rp 1 juta dari laci meja kasir, dan Rp 900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.
Berdasarkan hasil interogasi awal di Mako Polres Manggarai Barat, terduga pelaku HT mengakui seluruh perbuatannya. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti uang tunai saat penangkapan dilakukan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.
“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.
Fakta lapangan juga mengungkapkan bahwa HT merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026 lalu sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Mengingat usia terduga pelaku yang masih 16 tahun (kategori anak di bawah umur), proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan regulasi khusus perlindungan anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap terduga pelaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









