Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Samsat Mabar Tunda Optimalisasi Pajak, SPBU Diminta Prioritaskan Kendaraan Pembawa Bantuan Gempa

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260824 202933
Kepala UPTD Pendapatan Daerah/Samsat Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Anjas Pranda, S.Sos., M.Si. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat mengambil langkah khusus menyikapi kondisi darurat pascagempa bumi tektonik yang mengguncang Pulau Flores.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah/Samsat Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, M.T. Anjasmara Pranda, S.Sos., M.Si., menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Manggarai Barat terkait penyesuaian pelayanan bahan bakar minyak (BBM) selama masa penanganan bencana.

Melalui surat resmi Nomor UPTD.Penda.MGB/970.973/335/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh SPBU memberikan dukungan terhadap kelancaran mobilisasi kendaraan bantuan bencana.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Nomor 900.1.13.1/2640/BPAD 1.2, tertanggal 18 Agustus 2026, tentang penyesuaian pelayanan pajak.

Baca Juga :  10 K9 SAR Polri Diterbangkan ke Flores, Satu Misi: Percepat Pencarian Korban Gempa

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan SPBU se-Kabupaten Manggarai Barat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat untuk sementara ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah tersebut diambil karena kondisi Pulau Flores masih berada dalam situasi tanggap dan pemulihan pascabencana. Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi salah satu pintu masuk kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan menuju sejumlah wilayah terdampak gempa.

“Untuk sementara pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” demikian penegasan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga :  Gempa M7,7 Guncang Flores: 51 Orang Meninggal, Pemkab Nagekeo Imbau Warga Kembali ke Rumah dengan Tetap Waspada

Anjas Pranda menjelaskan, kebijakan penyesuaian pelayanan itu tidak terlepas dari kebutuhan memperlancar arus kendaraan bantuan yang masuk dan bergerak menuju wilayah terdampak bencana.

“Labuan Bajo merupakan pintu masuk kendaraan-kendaraan bantuan bencana. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh SPBU untuk mendukung pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan yang menjalankan misi kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan SPBU sangat penting karena kendaraan pengangkut bantuan membutuhkan BBM agar distribusi logistik kepada masyarakat terdampak dapat berjalan tanpa hambatan.

  • Bagikan