Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 311 Karton Rokok Ilegal di Flores Timur

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251105 112441
Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa tim gabungan Bea Cukai berhasil melakukan operasi penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Operasi berlangsung pada 17 hingga 20 Oktober 2025, dan berhasil mengamankan kurang lebih 311 karton rokok yang diduga ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Larantuka.

“Tim Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melakukan operasi penindakan di Kabupaten Flores Timur dan telah berhasil menegah rokok yang diduga ilegal pada salah satu toko di Kecamatan Larantuka dengan jumlah kurang lebih 311 karton,” ujar Syahirul Alim, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai menemukan adanya aktivitas bongkar muat rokok yang diduga ilegal dengan pita cukai salah peruntukan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan rokok jenis SKM merek Rastel dan rokok jenis SPM merek New Marina.

“Penindakan rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen yang menemukan aktivitas bongkar muat rokok dengan dilekati pita cukai salah peruntukan. Untuk selanjutnya, barang hasil penindakan tersebut akan dikirim ke kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Syahirul, keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga ketentuan di bidang cukai, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga :  Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

” Kami di Bea Cukai Labuan Bajo, Alhamdulillah beberapa minggu lalu ada kegiatan penindakan kolaboratif dengan tim Kanwil Bali Nusra dan personel pengawasan dari pelabuhan Bajo. Jumlahnya kurang lebih 311 karton rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Penyelesaiannya akan dilakukan sesuai aturan dan dikembalikan ke kantor pengawas untuk penelitian lebih lanjut,” tutur Syahirul dalam keterangan resminya.

  • Bagikan