“Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi,” jelas Mantan penyidik Ditpolairud Polda NTT itu.
Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.
Penerapan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait,” tutur Alumni Akpol angkatan 2016 itu.
Polisi juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.
“Kita berikan peringatan agar para nelayan dari luar daerah untuk kembali ke wilayahnya dan diharapkan segera mengurus dokumen kelengkapan kapal tersebut. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tindak tegas,” tegasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









