Sementara itu, Bupati Edistasius Endi, S.E., pada konfirmasi dengan NTTNews.net pada Kamis siang, mengakui pemecatan tersebut.
“Iya, itu benar. Tapi pemecatan tersebut bukanlah tindakan tidak hormat, karena sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilakukan. Untuk detailnya, silakan tanya ke Sekda,” ungkap Bupati Edi.
Edi menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan sekadar informasi atau rumor, melainkan fakta yang terbukti dengan keluarnya Surat Keputusan (SK).
“Sudah ditandatangani SK-nya. Jika ada ketidakproseduran, pihak yang bersangkutan berhak menyampaikan sanggahan,” tambahnya.
Bupati Edi menutup pembicaraan dengan mengajak pihak yang bersangkutan untuk mendiskusikan detail lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Manggarai Barat.
“Semua sudah melalui tahapan, jika ada ketidakpuasan terkait proses, silakan sampaikan sanggahan ke Pa Sekda,” tutup Bupati Edi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









