KUPANG, NTTNEWS.NET – Saat ini, perhelatan politik tengah memanas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pemilihan umum kepala daerah.
Dalam sorotan publik, terangkatlah sejumlah nama, di antaranya adalah pasangan calon yang menarik perhatian banyak kalangan, Jemi Octovianus Ndeo, S.H, yang bertarung untuk posisi bakal calon Walikota, dan Gama Jurian Engelbert Ferroh, S.Pt, sebagai bakal calon Wakil Walikota.
Kehadiran mereka bukan sekadar mencuatkan nama dalam dunia politik setempat, tetapi juga menandai semangat baru, terutama dalam upaya membangun kota ini ke arah yang lebih maju dan inklusif.
Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, pasangan calon ini tidak hanya berbicara, tetapi juga melakukan langkah konkret dengan mendaftarkan diri di beberapa partai politik ternama di Kota Kupang.
“Paket Jimi Gama (Iman) akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang di Partai PDI Perjuangan, PKB, dan PSI,” ungkap Andy Pau, Ketua Pemenangan paket Iman, dan Meki Atty, Wakil Ketua Pemenangan, pada Selasa (30/4/2024) siang.
Perjalanan politik Jemi Octovianus Ndeo dan Gama Jurian Engelbert Ferroh membawa harapan baru bagi masyarakat Kota Kupang.
Mereka dipandang sebagai representasi dari pemimpin muda yang berkomitmen kuat terhadap kepentingan rakyat kecil, serta memiliki visi yang jelas dalam membangun Kota Kupang ke arah yang lebih baik.
Pentingnya memilih pemimpin yang tidak hanya muda secara usia, tetapi juga muda dalam gagasan dan semangat untuk berinovasi, terasa sangat mendesak.
Kota Kupang, dengan segala potensi dan tantangannya, membutuhkan pemimpin yang tidak hanya dapat berbicara, tetapi juga bertindak nyata untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Melalui partisipasi aktif dalam dinamika politik, Jemi Octovianus Ndeo dan Gama Jurian Engelbert Ferroh berupaya memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.