LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores kembali ditunjukkan oleh jajaran DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat. Sebagai bentuk solidaritas dan perhatian terhadap warga yang sedang menghadapi masa sulit pascagempa, Partai NasDem Manggarai Barat menyiapkan dan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok berupa paket sembako.
Gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026, meninggalkan duka dan kerusakan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut mendorong berbagai elemen masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, maupun partai politik untuk ikut bergerak membantu warga yang membutuhkan.
DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan tersebut dengan menyiapkan bantuan berupa 3 ton beras, 180 papan telur, 30 dus mi instan, serta susu.
Bantuan tersebut diserahkan di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat dan selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Manggarai Barat.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat, Yopi Widyanti, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas partai terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kita kepada saudara-saudara yang terdampak gempa. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah situasi yang sedang mereka hadapi,” ujar Yopi, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, kepedulian tersebut tidak hanya diwujudkan melalui bantuan yang diberikan oleh jajaran DPD, tetapi juga merupakan bagian dari semangat seluruh kader dan pengurus Partai NasDem untuk hadir di tengah masyarakat ketika terjadi bencana.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, menjelaskan bahwa bantuan sembako yang disiapkan DPD Partai NasDem Manggarai Barat akan didistribusikan secara bertahap ke seluruh wilayah Manggarai Barat.
Menurutnya, bantuan tersebut akan menyasar masyarakat yang membutuhkan, terutama warga yang terdampak bencana dan belum mendapatkan bantuan sebelumnya.
“Jadi Partai NasDem, khususnya jajaran pengurus DPD Kabupaten Manggarai Barat, hari ini melaksanakan kegiatan pembagian sembako dalam bentuk beras, telur, Indomie dan susu. Ini merupakan salah satu cara kami untuk membantu masyarakat, di samping program-program bantuan yang sudah disalurkan baik oleh pemerintah, pihak swasta maupun LSM,” kata Benediktus.

Ia mengatakan, bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke 12 kecamatan atau tiga daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Manggarai Barat.
“Bantuan sembako ini akan nanti disalurkan ke 12 kecamatan atau tiga dapil di Manggarai Barat. Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Walaupun sebelumnya teman-teman secara pribadi sudah melakukan berbagai kegiatan sosial, hari ini kami melaksanakan pembagian sembako sebagai bentuk kepedulian, niat dan tekad kami sebagai pengurus Partai NasDem,” ujarnya.
Benediktus menambahkan, gerakan kemanusiaan tersebut juga sejalan dengan arahan jajaran pengurus Partai NasDem di tingkat pusat. Menurutnya, bantuan untuk korban gempa tidak hanya dilakukan oleh DPD NasDem Manggarai Barat, tetapi juga menjadi perhatian jajaran Partai NasDem secara lebih luas.
“Di samping arahan dari DPP, karena DPP juga melaksanakan hal yang sama. Hari ini Bunda Juli bersama Pak Viktor Laiskodat dari DPP juga sedang berada di Flores untuk melaksanakan pembagian sembako di wilayah Flores,” jelasnya.
Dalam pendistribusian bantuan, Partai NasDem Manggarai Barat memastikan penyaluran tidak dilakukan secara sembarangan. Data masyarakat terdampak akan menjadi salah satu acuan utama agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









