LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat mengintensifkan langkah pengamanan dan penertiban lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Labuan Bajo dan sekitarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai NTTNEWS.NET di ruang kerjanya pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.10 WITA.
“Memasuki bulan Desember dan menjelang Natal serta Tahun Baru, ini merupakan kegiatan rutin yang selalu kami laksanakan setiap tahun. Sebelumnya kami juga sudah melaksanakan Operasi Zebra, dan tentu tujuannya adalah untuk meminimalisir pelanggaran serta mengingatkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” ujar AKP I Made Supartha.
Ia mengatakan, bulan Desember merupakan bulan yang penuh makna dan berkah, khususnya bagi umat Kristiani yang akan merayakan Natal. Oleh karena itu, kelancaran dan keselamatan lalu lintas menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
“Kami ingin memastikan agar seluruh rangkaian kegiatan ibadah dan perayaan Natal dapat berlangsung dengan hikmat, aman, dan nyaman. Poin terpenting dalam berlalu lintas adalah keselamatan. Keselamatan itu yang utama, agar masyarakat bisa sampai di tujuan dan kembali ke rumah dengan selamat, bertemu keluarga, dan menjalankan ibadah dengan tenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum digunakan, terutama pada momen meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan, seperti SIM dan STNK. Selain itu, kondisi kendaraan harus diperhatikan, terutama rem, lampu utama, lampu sein, dan spion. Semua harus berfungsi dengan baik demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









